Berita Medan

Korupsi Pengadaan APD Covid Rp 24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Terancam Hukuman Mati

Alwi tidak sendiri, terdapat juga Robby Messa Nura selaku rekanan yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit terancam hukuman mati karena diduga korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020.

Dalam perkara tersebut, Alwi tidak sendiri, terdapat juga Robby Messa Nura selaku rekanan yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Mereka melakukan korupsi pengadaan APD tersebut senilai Rp 24 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.

"Karena ini melakukan korupsi dalam keadaan bencana, dia melakukan korupsi itu ancamannya hukuman mati," kata Kajati Sumut Idianto, Rabu (13/3/2024).

Dengan kerugian negara yang begitu besar, saat ditanya apakah ada aliran dana yang tertuju kepada mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Idianto tidak menyebutkan nama.

"Saya tidak mau mengatakan kepada siapa, tapi kami telah melakukan kerjasama dengan PPATK untuk mencari tau kemana aliran dana Rp 24 miliar ini, karena mereka tersangka belum mengakui," ucapnya.

"Nanti berdasarkan pemeriksaan PPATK, nanti kan ketahuan kemana aliran ini," sambungnya.

Idianto juga menyampaikan, agar para pihak yang terkait dalam perkara ini untuk segera menyerahkan uang korupsi tersebut kepada penyidik Kejati Sumut.

"Itu menjadi hal meringankan atau pertimbangan kami nanti dalam pengembangan ini, karena ini kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya.

Diketahui, Kejati Sumut melakukan penahanan tersangka terhadap Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura.

Idianto membeberkan, bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp 39.978.000.000.

Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya.

"Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24 miliar," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved