Pemerasan

Komisioner KPU Medan Diduga Dalangi Pemerasan Terhadap Bacaleg PKN yang Dilakukan Komisioner Bawaslu

Komisioner KPU Medan, Zefrizal diduga mendalangi aksi pemerasan terhadap caleg PKN yang dilakukan Komisioner Bawaslu Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sejumlah saksi dari KPU Medan dihadirkan saat sidang kasus pemerasan Bacaleg PKN di PN Medan, Kamis (4/4/2024) 

"PKN Kota Medan kemudian mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon) terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," urai jaksa.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Tahanan Lapas Labuhan Ruku Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Jaksa mengatakan, yang menerima gugatan PKN diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.

Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.

Dari pihak KPU Kota Medan diantaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (Komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).

Sedangkan dari pihak pomohon, diantaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris).

Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan diantaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butarbutar (anggota majelis mediasi).

Hasil mediasi pertama, lanjut jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon, sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Masalah Baru Barcelona, Konflik Internal Gara-gara Saling Cemburu Soal Laptop

"Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan," ucapnya.

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.

Jaksa menambahkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, 'Masa, nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk'. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, 'Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal'.

"Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, 'enggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar'. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, 'nanti saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau'," sebutnya.

Kemudian, pada pertemuan tersebut, Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi itu seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU Kota Medan.

Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yang diperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang.

Setelah pertemuan, semuanya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Lalu terdakwa Azlansyah Hasibuan, meminta Ferlando Jubelito Simanungkalit menghubungi saksi Yohannes Abadi untuk bertemu di hotel tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved