Berita Viral

Baru 2 Hari Keluar Penjara, Masriah Si Pelempar Tinja ke Tetangga Langsung Digugat Rp 1,1 Miliar

Baru keluar dua hari dari penjara, Masriah warga Sidoarjo yang melempar air kencing dan tinja ke rumah tetangganya langsung digugat Rp 1,1 miliar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Masriah pelempar tinja ke tetangga langsung digugat Rp 1,1 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Baru keluar dari penjara, Masriah pelempar tinja ke tetangga langsung digugat Rp 1,1 miliar.

Sebelumnya Masriah warga Sidoarjo pelempar air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas usai menjalani pidana penjara 1 bulan.

Selanjutnya, keluarga korban Wiwik akan melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah senilai Rp 1,1 miliar imbas ulahnya melempar tinja.

Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuran

Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya dikonfirmasi Minggu (2/7/2023) malam.

Dia mengatakan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi Masriah tersebut.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.

Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023).
Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023). (Instagram.com/@terangmedia)

Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata.

Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas, Minggu (2/7/2023).

Dimas menyebut gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

Baca juga: Warga Sinaksak Terancam Keracunan, Mata Air Diduga Tercemar BBM, SPBU Siap Bertanggungjawab

Baca juga: Berita populer, Rendy Kjaernett Kuak Perasaannya pada Syahnaz, Sinopsis Drakor Longing For You

Adapun gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo Jumat lalu. 

Warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.

Seperti diketahui Masriah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, 31 Mei 2023 lalu karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.

Dia dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.

Dalam video lain memperlihatkan ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah. Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

"Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah,”

“Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah. 

Wiwik, tetangga Masriah sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.

Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

Sempat ada mediasi dan pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.

Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini.

Marsiah tak terima karena sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik.

 Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Kaki Wanita Thailand Terjepit di Travelator Bandara Terpaksa Harus Diamputasi di Lokasi Kejadian

Baca juga: Heboh Artis Ini Diduga Hamili Wanita, Lalu Sogok Rp415 Juta Untuk Aborsi, Terkuak Fakta Sebenarnya

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved