Kosmetik Ilegal
BPOM Rilis Daftar Produk Kosmetik Ilegal, Ternyata Masih Banyak Dijual di Medan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.
Melalui akun Instagram @bpom_ri, yang dikutip pada Senin (3/72023), lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.
Adapun produk yang masih banyak beredar di Indonesia adalah Temulawak New & Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN (krim siang dan malam), SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.
Sejumlah produk dengan dominasi krim wajah tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri atau zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan di ritel penjual kosmetik yang berada di Pusat Pasar Medan, terdapat penjual kosmetik yang masih menjajakan beberapa produk yang termasuk ke daftar ilegal tersebut seperti Tabita, Temulawak, HN, Dr Original Pemutih, Natural 99 dan Ling Zhi Day dan Night.
Produk-produk tersebut tampak tersusun rapih di etalase bersama produk kosmetik lainnya.
"Temulawak ada, Tabita, HN, Dr Original Pemutih, Natural 99 dan Ling Zhi Day dan Night kita ada jual," ujar Intan satu diantara pedagang kosmetik di Pusat Pasar Medan, Senin (3/7/2023).
Diakuinya, sejumlah produk tersebut memang mengandung merkuri yang memberikan efek samping seperti flek hitam.
"Kalau kakak pakai produk Tabita itu hitam-hitam nanti mukanya, kayak saya kemarin hitam-hitam di daerah hidung," Ucapnya.
Adapun harga yang ditawarkan pada produk tersebut mulai dari Rp 25 ribu per buah.
"Kalau temulawak cuma Rp 25 ribu aja untuk krim siang dan krim malam," Tuturnya.
(cr10/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Produk-Ilegal-Temulawak-yang-masih-beredar-di-Pusat-Pasar-Medan.jpg)