Berita Viral

GEGARA Cemburu, Suami Bakar Istri dan 2 Anaknya yang Sedang Asyik Main HP, Sempat Panik Bunuh Diri

Berikut kronologi suami bakar anak dan istrinya di Cakung Jakarta Timur, Rabu (28/6/2023). 

HO
Berikut kronologi suami bakar anak dan istrinya di Cakung Jakarta Timur, Rabu (28/6/2023).  

Hal senada diungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

Menurut dia, peristiwa tersebut berawal saat US dan istrinya WR terlibat cekcok.

"Awalnya korban (istri) US baru saja pulang ke kontrakan sehabis membeli lauk. Sesampainya di rumah korban melihat pelaku sudah memegang sebotol bensin," kata Iptu Sri Yatmini.

Setelah keributan di antara keduanya, akhirnya pelaku menyiramkan botol berisi bensin ke tubuh WR dan dua anaknya, berinisial K dan N yang saat kejadian sedang bermain handphone.

US lalu memantik korek api dan menyulut tubuh ketiga korban.

Ingin Hilangkan Jejak

Aksi US sempat luput dari pengetahuan warga sekitar karena saat kejadian pintu unit kontrakan terkunci.

"Karena panik melihat korban terbakar, pelaku mengguyur bensin ke tubuhnya lalu membakar diri sendiri," ujarnya.

Upaya tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Dia berusaha bunuh diri, menghilangkan jejak," kata Sri.

Pelaku pun mengalami luka bakar meski tak separah istri dan kedua anaknya.

Sri menuturkan bahwa US mengalami luka bakar sekitar 20 persen.

"Paling 20 persen (luka bakar) di tangan sebelah kanan, paha sama selangkangan. Tapi badan sama mukanya enggak (terbakar)," katanya.

Kini WR dan seorang anaknya dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, sedangkan satu anak lainnya dirawat di RS Islam Sukapura, Jakarta Utara karena menderita luka bakar 55 persen.

Sementara US yang menderita luka bakar dengan tingkat lebih ringan kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati dengan pengawasan khusus karena sudah berstatus tersangka.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved