Berita Medan

TEGA Bunuh Istri Didepan Anaknya, Tukang Becak Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai, pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Wajah terdakwa Indra Saputra saat mendengar amar putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2023). 

"Terdakwa yang sudah menjadi emosi karena perbuatan korban yang tidak perduli dengan terdakwa lalu mengikuti becak yang dinaiki oleh korban dan tiba jalan Jalan Mandala By Pass, Kelurahat Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terdakwa lalu menabrak becak yang dinaik oleh korban dan lalu terdakwa turun dari becak motornya dan kemudian mengambil parang tersebut dan mendatangi korban yang masih duduk diatas becak motor lalu membacokan parangnya ke arah leher korban hingga berkali-kali secara membabi buta," urainya.

Saat itu korban sedang memangku anaknya, dan kemudian masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melempari terdakwa dengan batu hingga akhirnya tedakwa berhasil diamankan.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Nurmaya Santi Siregar meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 08/X/2023/RS Bhayangkara tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala disertai putusnya pembuluh darah besar di leher bagian belakang kanan akibat trauma tajam," jelas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved