Breaking News

Berita Viral

Dituduh Mencuri Padahal Tanam Sendiri, Tetangga dan Nenek Jaenab Akhirnya Damai Usai Disorot Hotman

Sebelumnya nenek 83 tahun itu sempat dilaporkan tetangganya Asmad (43) gara-gara perkara 20 kelapa yang diduga dicuri.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Seorang nenek 83 tahun dipolisikan karena dituduh mencuri 20 buah kelapa, Hotman Paris turun tangan 

Hal itu terlihat dari unggahan sang pengacara di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (2/7/2023).

Dalam unggahannya itu, Hotman membagikan foto Nenek Jaenab bersama ketua bantuan hukum yang siap mendapingi Nenek Jaenab.

Hotman menulis jika dirinya siap membantu membayar ganti rugi pelapor hingga 100 kali lipat.

"bu ini di lapor tetangga krn beberapa biji kelapa! Ayok damai: Hotman mau bayar ganti rugi pelapor 100x lipat! Curhat jam 9.30 malam saat dansa di Atlas bali," tulis Hotman Paris.

Sebelumnya, ksah seorang nenek berusia 80 tahun di Kalimantan Barat dituduh mencuri 20 buah kelapa hingga dilaporkan polisi viral.

Insiden ini sendiri terjadi di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Nenek bernama Jaenab itu dilaporkan oleh tetangganya yang bernama Asmad (47).

Hal ini bermula saat Nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya.

Kemudian Julia meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa.

Hairul sendiri merupakan penghuni kos di tempat pelapor.

Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.

Nenek Jaenab merasa kebingungan mengapa bukan dia yang dilaporkan, karena dirinya lah yang meminta Julia untuk mengambil kelapa.

Nenek Jaenab juga menduga jika ini hanyalah salah paham dan Hairul salah pohon saat mengambil kelapa.

Kemudian dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak nenek Jaenab mendatangi pohon kelapa itu bersama dengan pengacara yang siap membantunya.

Tampak Nenek Jaenab menjelaskan jika sebagain tanahnya dijual dan dibeli oleh pelapor.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved