Mengejutkan Natalius Pigai Bilang Panji Gumilang Dipakai Negara Cuci Otak Orang Kelompok NII

- Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memberikan tanggapan atas kiprah sosok kontroversial Panji Gumilang selaku pimpinan dan pengasuh Pondok Pes

Editor: Salomo Tarigan
HO
Natalius Pigai Bilang Panji Gumilang Dipakai Negara Cuci Otak Orang Kelompok NII 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru Panji Gumilang yang dituduh melakukan dugaan penodaan agama.

Panji Gumilang kini menunggu panggilan selanjutnya dari Bareskrim Polri setelah diperiksa Senin (3/7/2023) malam.

Panji Gumilang usai diperiksa
Panji Gumilang usai diperiksa (HO)

Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memberikan tanggapan atas kiprah sosok kontroversial Panji Gumilang selaku pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Panji kini terjerat kasus hukum dugaan penodaan agama.

Menurut Natalius Pigai, Panji Gumilang diketahui memiliki banyak teman Jenderal bintang 4, mulai dari mantan Kapolri, mantan Panglima TNI hingga begawan Intelijen.

Karenanya Natalius Pigai menduga, karena banyak teman orang penting dan bekas petinggi di Polri dan TNI serta intelihen, Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang dipakai oleh negara menjadi tempat cuci otak orang-orang atau kelompok NII (Negara Islam Indonesia) dan kelompok radikal lainnya agar menjadi toleran dan menerima Pancasila.

 

"AS Panji Gumilang punya kawan Jendral2 Bintang 4. Mantan Kapolri, Mantan Panglima TNI bahkan Begawan Intelijen. Sy duga Al Zaitun dipakai Negara utk mencuci otak Org NII dan kelompok radikal agar jadi Toleran & terima Pancasila, Bhineka & NKRI," kata Natalius Pigai lewat akun Twitternya @NataliusPigai2, Selasa (4/7/2023).

Kemudian Natalius Pigai juga mempertanyakan dukungan sejumlah pihak untuk Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytunnya, karena sudah mencuci otak orang-orang NII dan kelompok radikal menjadi toleran dan Pancasilais.

"Mana Suara PDIP utk Al Zaitun?," tambah Natalius Pigai.

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Jagokan Prabowo Subianto Jadi Presiden, Berikut 5 Program Gratis Prabowo 

Sebelumnya Peneliti Ponpes Al-Zaytun Taufik Hidayat menegaskan Panji Gumilang adalah Abu Totok alias Totok Abdussalam pendiri NII KW9. Hal ini diungkapnya dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, di akun YouTubenya.

Pasalnya, Taufik pernah melakukan wawancara selama lima jam dengan PanjiGumilang.

“Yang perlu kita pahami, Ponpes Al Zaytun itu merupakan pusat camp konsentrasi kalau ada MUI dan Kemenag datang ke sana investigasi itu hal yang gak mungkin. Tapi satu hal saya menantang Panji Gumilang, jadi Anda ini lupa ya pernah saya wawancarai lima jam lebih,” ungkap Taufik Hidayat.

Baca juga: JADWAL SIARAN LANGSUNG PSS Sleman Vs Persis Solo, Live Streaming Liga 1 PSM Makassar vs Dewa United


Kala itu, tambah Taufik, dirinya bisa membuat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tak berkutik.

Bahkan kata Taifik, Panji Gumilang akhirnya mengakui bahwa identitas dirinya sebenarnya adalah Abu Totok sebagai pendiri NII KW9 (Komandeman Wilayah 9)

“Saat itu kami kejar betulkah Anda Abu Totok? Akhirnya dia ngaku juga karena saya bilang Syekh Anda asli Anyar ya Dukun Gresik, saya udah ketemu dengan adik dan ibunya Panji Gumilang,” kata Taufik.

Taufik juga menyebut Panji Gumilang tidaklah sakti. Tetapi kitalah yang terlalu lemah menghadapi pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Jadi mohon maaf aja kalau dibilang sakti juga apanya yang sakti kita hanya terlalu lemah ngadepin dia. Waktu itu dalam hal itu, saya ingin orang-orang yang mendukung Al Zaytun terutama Hendropriyono Kepala BIN harus diperiksa,” tegas Taufik Hidayat.

Taufik juga menyebutkan hasil penelitiannya tentang Ponpes Al-Zaytun telah dibuat menjadi buku.

Namun buku itu malah disebut iblis oleh orang-orang yang pro terhadap Al-Zaytun.

Baca juga: JADWAL SIARAN LANGSUNG PSS Sleman Vs Persis Solo, Live Streaming Liga 1 PSM Makassar vs Dewa United

“Kita diancam. Isi buku itu tentang kesesatan Al-Zaytun tapi konteksnya Al-Zaytun adalah bentuk kemegahan tapi dibaliknya tragedi kemanusiaan yang luar biasa,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Jagokan Prabowo Subianto Jadi Presiden, Berikut 5 Program Gratis Prabowo 

Hal ini, kata Taufik, karena para pekerjanya justru hidup dalam kemiskinan.

“Coba lihat ribuan pekerjanya masuk jam 6 pulang jam 6 yang mereka ngontrak, mereka hidup dalam kemiskinan. Satu kontrakan bisa lima keluarga,” lanjutnya.

Selain itu yang lebih mengenaskan lagi, menurutnya, para mahasiswa atau santri di Ponpes Al Zaytun kerap dipaksa untuk menipu hingga membohongi orang tuanya.

Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu belakangan menjadi sorotan publik karena dianggap mengajarkan ajaran sesat. (Tangkapan video youtube al-zaytun official)
“Mahasiswa itu terlalu banyak disuruh bohong dan menipu orang tuanya,” katanya.

NII Al Zaytun dikatakannya merupakan sebuah tragedi kemanusiaan.

“Bagi saya peristiwa NII Al Zaytun ini adalah tragedi kemanusiaan yang menyangkut anak-anak bangsa yang dirusak dicuci otaknya, yang diradikalisme dan seharusnya MUI melakukan pencegahan dini,” ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Terorisme, Al Chaidar mengatakan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 adalah palsu.

Organisasi itu adalah bentukan dari pemerintah untuk mencegah radikalisme yang berkembang di Indonesia terutama dari NII yang asli.

"NII KW 9 dibiarkan karena program deteksi pemerintah, sangat efektif menangkal radikalisme di Indonesia. KW 9 bentukan pemerintah, lakukan deradikalisasi, misalnya dakwah, ada yang terjerumus ke asli ke palsu, kalau yang palsu diperas, akhirnya NII yang asli hilang semua, jaringan NII hilang," ujar Al Chaidar di gedung DPD, Jakarta, Jumat (6/5/2011) dikutip dari Tribunnews.com.

 Menurut Al Chaidar, pemerintah sendiri mengetahui adanya penipuan dan pemerasan yang dilakukan KW 9.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang lanjut Al Chaidar juga sengaja direkrut pemerintah dari gerakan NII yang asli ke KW 9.

"Panji bergabung ke KW 9 direkrut, dia itu sebenarnya NII asli supaya bergabung, dan ada dakwah," katanya.

Terancam Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani mengatakan setelah meminta klarifikasi dari terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara, Senin (4/7/2023) malam, penyidik memastikan telah menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penodaan Agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang.

Atas dasar itu kata Djuhandani penyidik menaikkan status kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Karenanya ke depan menrut Djuhandani penyidik akan berupaya mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya, dimana terkait hal itu, penyidik bisa melakukan upaya paksa.

Karena sudah menaikkan status kasusnya, kata dia maka Panji Gumilang, terancam menjadi tersangka dalam kasus ini karena dialah yang dilaporkan oleh pelapor.

Hal itu dikatakan Djuhandani, usai memeriksa Panji Gumilang di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dinihari seperti dalam tayangan Kompas TV.

"Bahwa kita hari ini melaksanakan klarifikasi dalam rangka penyeldikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kami undang jam 10, yang bersangkutan hadir jam 11.30. Kami mulai periksa jam 14.00," kata Djuhandani.

Ia memastikan memeriksa Panji Gumilang secara profesional dengan memberiknya kesempatan di waktu ibadah dan makan siang.

"Yang bersangkutan kami berikan sebanyak 26 pertanyan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al-Zaytun, dan yayasan tersebut," katanya.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah benar. itu stateman up dan memang benar dilakukan yang bersangkutan," ujar Djuhandani.

Baca juga: KABAR TERKINI Enzy Storia di Amerika Hidupnya Berubah Drastis Setelah Dinikah Molen Kasetra

Djuhandani menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selesai pukul 22.00.

"Kemudian yang bersangkutan mengoreksi jawaban pertanyaan yang diajukan dan selesai jam 11 malam," katanya.

Menurut Djuhandani, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu mulai besok, kami sudah bisa melakukan upaya penyidikan," katanya.

Djuhandani juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi, 5 ahli serta terlapor.

"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.

Menurut Djuhandani ia berharap Panji Gumilang taat hukum.

"Karena dengan naik sidik, ada upaya-upaya paksa yang bisa kami lakukan," katanya.

Selain itu kata dia keterangan saksi dan ahli di tahap penyelidikan akan diformilkan di tahap penyidikan.

"Semua akan kami penuhi segera. Apakah berkaitan dengan yang bersangkutana atau tidak, apakah bisa memenuhi pasal yang dituduhkan atau tidak," katanya.

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Jagokan Prabowo Subianto Jadi Presiden, Berikut 5 Program Gratis Prabowo 

Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00.

Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Panji Gumilang memberikan pernyataan dengan mengawalinya menyampaikan salam dengan bahasa Ibrani.

"Shalom Aleichem," kata Panji Gumilang, Senin jelang tengah malam dalam tayangan Kompas TV.

"Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberi keterangan secukup-cukupnya dan bisa dijawab denga baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji Gumilang.

Saat ditanyakan apa yang ditanyakan dan bagaimana jawabannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," kata Panji.

Panji Gumilang kemudian membeberkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan apa saja jawabannya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Ke 2, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah. Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang.

Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana. "Belum sampai ke sana," katanya.

Namun ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," ujarnya.

Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa setelah memeriksa Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan begitu katanya penyidik beranggapan bahwa ada tindak pidana di kasus ini dan tinggal mencari alat bukti dan menentukan tersangkanya.

"Belum ada alat bukti. Namun penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara," katanya.

Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Diujung Tanduk, Status Perkaranya Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7.2023).

Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci.

Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya.

Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.

Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved