Berita Viral

Tak Butuh Waktu Lama, KPK Sudah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Terjaring OTT

KPK tak butuh waktu lama untuk menetapkan status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Editor: Juang Naibaho
Instagram @immanuelebenezer
DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel ditangkap KPK diduga kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

TRIBUN-MEDAN.com - Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak butuh waktu lama untuk menetapkan status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Noel terjaring OTT KPK pada Kamis (21/8/2025) dini hari, di rumah dinasnya di Jalan Pancoran Indah V, Jakarta Selatan. Total, ada 14 orang yang diamankan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya sudah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus yang menjerat Noel.

Penyidik KPK juga sudah menetapkan status hukum terhadap Wamenaker dan pihak lainnya.

"Sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK terkait Sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi dalam keterangan terbaru di hadapan awak media, Jumat.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan detail status tersangka dari Noel. Pun siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengupdate informasi kasus Sertifikasi K3 pada Jumat (22/8/2025) sore ini.

"Untuk pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi penangkapan, konstruksi perkaranya, rencananya siang atau sore ini akan diupdate kembali melalui konferensi pers. Kita sama-sama tunggu," jelas Budi.

Baca juga: DUA LOYALIS JOKOWI Tersandung Kasus Hukum di Era Prabowo: Begini Nasib Noel dan Silfester

Dijemput di Rumah

Berdasarkan keterangan saksi mata yang ditemui Tribunnews, penangkapan terhadap Noel berlangsung pada Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.

Empat petugas KPK disebut datang menggunakan mobil dan langsung masuk ke dalam rumah.

"Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur," kata sumber tersebut.

Sumber itu menambahkan, proses penjemputan begitu cepat, sekitar 10–20 menit, sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Meski demikian, sumber menyebut, Noel tidak ditangkap dalam OTT, melainkan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Bukan OTT tetapi didatangi KPK jam 01.00 dini hari diminta keterangan," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved