Sidang Pembunuhan
Sidang Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Curigai Jaksa dan Hakim
Penasihat hukum keluarga almarhum Paino curigai jaksa dan hakim, karena sidang dengan terdakwa Tosa Ginting terus ditunda
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Togar Lubis, kuasa hukum keluarga almarhum Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang dibunuh Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting curiga dengan jaksa dan hakim.
Sebab, jaksa dan hakim seolah manut dan menurut saja atas permintaan penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting.
Untuk kesekian kalinya, sidang kasus pembunuhan Paino ditunda lagi.
Sesuai jadwal, semestinya sidang pembunuhan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar pada Selasa (4/7/2023) siang.
Baca juga: Rudi Sembiring Sebut di Motornya Ada Senjata Api, Usai Dipinjam Tosa Ginting si Dalang Pembunuhan
Namun, sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara karena alasan saksi-saksi tidak hadir.
“Aneh, selalu saja sidang ditunda dengan alasan saksi tidak hadir. Dan sampai hari ini belum terlihat keseriusan JPU Kejari Langkat, melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dipersidangan. Walaupun hukum acara telah memberikan kewenangan itu pada jaksa," ujar Togar, Rabu (5/7/2023).
Togar mengatakan, kesan yang muncul bahwa JPU maupun majelis hakim sangat manut pada permintaan penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting dalam menentukan jadwal persidangan.
Baca juga: Pembunuhan Paino, Saksi Sebut Sepeda Motornya Dipinjam Anggota Tosa Ginting di Diskotek Sky Garden
"Tak hanya itu, termasuk soal perintah ketua majelis hakim yang memerintahkan agar JPU menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan," ujar Togar.
Diketahui, PN Stabat sudah menggelar sidang kasus pembunuhan almarhum Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang pernah menjabat tahun 2014-2019.
Sidang masih digelar secara daring, meski status pandemi sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kesaksian Centeng Sawit Soal Pembunuhan Berencana Paino yang Dilakukan Tosa Ginting
Ada 5 orang terdakwa dalam kasus tersebut.
Adalah Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27) sudah menjalani sidang.
Mereka ditangkap tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.
Korban yang meninggalkan empat orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis malam, 26 Januari 2023.
Baca juga: Tosa Ginting Diadili, Warga Desa Besilam Geruduk PN Stabat Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya
Korban mengalami luka tembak di dada kanan.
Korban dihabisi saat di atas sepeda motor dalam perjalanan pulang dari warung.
Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.