Lapas Rantauprapat

Asimilasi di Rumah Berakhir, Kalapas Rantauprapat Kemenkumham Sumut Berikan Sosialisasi kepada WBP

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut, Jayanta ketika memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan

Dok. Kemenkumham Sumut
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut, Jayanta ketika memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rantauprapat, Kamis (6/7/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Program Asimilasi di Rumah resmi berakhir, hal ini sesuai apa yang disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut, Jayanta ketika memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rantauprapat, Kamis (6/7/2023). 

Bertempat di Lapangan Lapas Rantauprapat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat beserta dengan Pejabat Struktural melakukan sosialisasi berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi dirumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Disampaikan oleh Kepala Lapas Rantauprapat bahwa sesuai dengan edaran tersebut maka program Asimilasi di Rumah secara resmi berakhir. “Merujuk pada surat edaran Ditjenpas, Maka saya sampaikan program Asimilasi di Rumah sudah berakhir”. Ucap Jayanta ketika menyampaikan sosialisasi di depan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Lebih dalam program Asimilasi di Rumah berakhir juga mempertimbangkan beberapa hal seperti WHO yang menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global pada tanggal 5 Mei 2023, Selanjutnya mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Oleh karena itu, Sesuai diktum ketiga Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penangggulangan penyebaran Covid-19, maka Asimilasi di Rumah berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 ditetapkan pemerintah.

Selain memberikan sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan program Asimilasi di Rumah, Kepala Lapas Rantauprapat juga menyatukan visi antara petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Di antara tersebut Kalapas memberikan arahan agar Warga Binaan Pemasyarakatan tertib aturan, menjauhi narkoba dan mematuhi petugas Lapas Rantauprapat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved