Kasus Penipuan Penjualan iPhone
Fakta Baru Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani, Polisi Ambil Barang Bukti Dititip di Rumah RW
Babak baru kasus penipuan penjualan IPhone yang menjerat si Kembar Rihana RIhani makin terkuak . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus penipuan penjualan IPhone yang menjerat dua tersangka, si Kembar Rihana RIhani makin terkuak.
Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan oleh si kembar Rihana-Rihani.
Barang bukti tersebut di ambil dari rumah pak RW di perumahan yang sempat ditinggali oleh kedua tersangka itu.
"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan. Baru yang Ciputat Timur," kata Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Reza mengatakan mengapa barang-barang itu bisa berada di rumah pak RW.
Hal itu karena para korban penipuan sempat menggeruduk rumah Rihana-Rihani.
"Barang barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. (Fakta ini) Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA," ujarnya.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain," tambah dia.
Adapun barang hasil kejahatannya itu dibelikan sejumlah perabotan rumah tangga mulai dari sofa hingga lemari.
Menipu Puluhan Miliar
Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.