Ternyata AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Propam, Kapolri Listyo Sigit Mulai Buka-bukaan soal Transaksi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini AKBP Tri Suhartanto tengah diperiksa oleh Propam Polri . . .

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Propam

TRIBUN-MEDAN.com - Polri melakukan penyelidikan terkait isu transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar dari rekening pribadi AKBP Tri Suhartanto saat menjabat mantan Kasatgas Penyidik KPK.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini AKBP Tri Suhartanto tengah diperiksa oleh Propam Polri.

Baca juga: TERJAWAB Isu Panji Gumilang Konco Sejumlah Jenderal, Pejabat Negara, Pigai Ungkap Fakta Ini

"Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," kata Listyo kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).

Listyo menegaskan jika dalam kasus tersebut ditemukan pelanggaran, maka Polri akan tegas memberikan sanksi kepada AKBP Tri Suhartanto.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, mantan penyidik KPK
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, mantan penyidik KPK (HO)

"Tentunya kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses," jelasnya.

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Jagokan Prabowo Subianto Jadi Presiden, Berikut 5 Program Gratis Prabowo 

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved