Viral Medsos

Sosok Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi BTS, Ada yang Mengembalikan Rp27 M Usai Dipanggil Kejagung

Sosok dan Profil Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ada Pihak Mengembalikan Rp27 Miliar Usai Dirinya Dipanggil Kejagung.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan Profil Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ada Pihak Mengembalikan Rp27 Miliar Usai Dirinya Dipanggil Kejagung.

Maqdir Ismail, penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan yang terjerat kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar.

Adapun uang tersebut diterima pada Selasa (4/7/2023) lalu atau selang sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung pada hari Senin (3/7/2023).

Menpora Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.

Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut. Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang senilai Rp 27 miliar tersebut. Lebih lanjut, Maqdir akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.

"Benar (ada pengembalian dana) diserahkan kemarin oleh pihak swasta. Uang kami terima dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yang aman. Kami belum memberitahu Kejaksaan secara resmi," kata Maqdir.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut hingga kini belum menerima pengembalian dana tersebut.

"Ada isu (dana) sudah dikembalikan itu jawab sampai saat ini belum ada," ungkap Ketut, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Presiden Jokowi lantik Menpora Dito Ariotedjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Humas Setkab/Agung)
Presiden Jokowi lantik Menpora Dito Ariotedjo di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Humas Setkab/Agung) (Humas Setkab/Agung)

Dijelaskan Ketut, pihaknya terbuka bagi semua pihak untuk melakukan pengembalian dana. "Silakan datang ke Kantor Kejaksaan Agung, ini biasa (terjadi) di kita (yaitu) menerima (pengembalian) uang dari pelaku tindak pidana, dari tersangka, dari terdakwa bahkan dari terpidana sekalipun," lanjut Ketut.

Ketut menyebut, Kejagung siap menerima apapun maksud dan niat demi kebaikan, untuk proses hukum, menegakkan hukum

Diketahui, pada Senin (3/7/2023) lalu, Menpora Dito diperiksa Kejaksaan Agung selama dua jam.

Ia diminta klarifikasi soal isu terima dana Rp 27 miliar rupiah dari proyek BTS Kominfo.

Penerimaan dana Rp 27 miliar terungkap dari berita acara pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.

Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved