Berita Sumut

Terbit Rencana Peranginangin Pakai Rompi Oranye Dilimpahkan Polda Sumut ke Jaksa, Perkara TPPO

Terbit Rencana Peranginangin dilimpahkan tahap II bersama barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah.

Penulis: Fredy Santoso |
HO
Momen penyerahan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut dari gegung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Cana, sapaan Terbit, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Ketua DPRD dan Ketua DPD Golkar Langkat Turut Saksikan Penyitaan PKS Terbit Rencana Peranginangin

Baca juga: BREAKINGNEWS KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, hari ini, Kamis 6 Juli 2023.

"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan Proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).

Penyerahan dilakukan di Jakarta karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK.

Kemudian, ada pertimbangan tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kerangkeng terbongkar Ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti Polisi.

Selain Terbit Rencana, penyidik Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.

Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia akibat disiksa saat berada di dalam kerangkeng berkedok rehabilitasi narkoba.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan 15  tahun penjara.

Baca juga: KPK Kasasi ke MA Putusan Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Baca juga: TERBIT Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Kakaknya 7 Tahun, Terbukti Terima Suap

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved