Terbit Rencana Divonis

TERBIT Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Kakaknya 7 Tahun, Terbukti Terima Suap

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta.

HO
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta. Vonis Terbit Rencana Perangin Angin lebih tinggi dari kakaknya Iskandar Perangin Angin yakni 7 tahun penjara. 

Terbit Rencana divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta.
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta. (HO)

Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Parangin Angin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Pidana tambahan ini berjalan usai terdakwa menjalani pidana 9 tahun penjara.

Selain Terbit, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin pidana 7 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Ketiga terdakwa ini merupakan orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved