Terbit Rencana Divonis

TERBIT Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Kakaknya 7 Tahun, Terbukti Terima Suap

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta.

HO
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta. 

Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.

Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.

Baca juga: Kini Disegani di MotoGP, Ini Persamaan antara Marc Marquez dan Valentino Rossi, Punya Sisi yang Sama

Baca juga: TERIMA SUAP, Bupati Langkat Nonaktif Divonis 9 Tahun, Kasus Lain Menanti Diadili

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved