Vonis Terbit Rencana Peranginangin

TERIMA SUAP, Bupati Langkat Nonaktif Divonis 9 Tahun, Kasus Lain Menanti Diadili

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta

Editor: Array A Argus
HO
Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif diperiksa di gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Terbukti terima suap, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim ketua PN Tipikor Jakarta, Djumayanto menyatakan bahwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Peranginangin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Selain vonis 9 tahun, Terbit Rencana Peranginangin juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Terbit Rencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

Vonis yang dijatuhi hakim kepada Terbit persis dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Terbit dihukum 9 tahun bui ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Terbit Rencana Peranginangin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS Ngogesa Sitepu Diperiksa KPK Gara-gara Terbit Rencana Peranginangin

Terbit Rencana Peranginangin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara.

Dia memiliki abang kandung bernama Iskandar Peranginangin.

Iskandar Peranginangin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

"Dan kepada Terdakwa II Iskandar Peranginangin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Hakim Djumyanto.

Baca juga: Tertawakan Saksi, Jaksa Sempat Dibentak Hakim di Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Paranginangin.

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam Grup Kuala untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved