Berita Sumut
Tertawakan Saksi, Jaksa Sempat Dibentak Hakim di Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini menyenggak JPU karena tertawakan Sribana Peranginangin, yang menjadi saksi dalam perkara TPPO Kerangkeng Manusia
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Beberapa kejadian unik sempat terekam dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (4/10/2022).
Satu diantaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat disenggak oleh Ketua Majelis Hakum.
Bukan tanpa alasan, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini menyenggak JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, karena menertawakan saksi Sribana Peranginangin, yang menjadi saksi dalam perkara dimaksud.
Baca juga: ANEH, Ketua DPRD Langkat Ngaku tak Tahu Ditanya Kerangkeng Manusia yang Dia Kelola
Pasalnya dalam persidangan itu, Sribana Peranginangin yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Peranginangin dan juga sekaligus Ketua DPRD Langkat, mengaku banyak tidak tahu ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU.
Sribana Peranginangin menjadi saksi terhadap berkas perkara TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting, dengan perkara nomor 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dan didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, Sribana juga menjadi saksi terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, dalam berkas perkara nomor 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang diduga mengakibatkan meninggalnya seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kejadian berawal ketika JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sribana.
Dalam BAP yang dibacakan, makanan yang disediakan untuk penghuni kerangkeng manusia atau disebut-sebut binaan panti rehab. Di mana Sribana menyebutkan, sepengetahuannya makanan untuk warga binaan disuplai oleh Terbit Rencana PA (TRP).
"Sewaktu kereng atau kerangkeng masih berada di belakang rumah sebelah kanan abang saya Terbit Rencana Peranginangin, saat itu makanan masih disuplai oleh Terbit Rencana Peranginangin. Makanan dimasak didapur utama oleh tukang masak," kata Indra membacakan BAP Sribana.
Tapi kenapa, jelas Indra, setelah kerengnya dipindah ke dekat kolam, Sribana tidak mengetahui siapa yang menyuplai atau memberi makanan kepada penghuni kerangkeng.
"Saudara saksi pun menjelaskan, karena di dekat rumah Terbit, tempat masak makanan itu, tapi bukan Terbit yang menyuplainya," tanya Indra.
"Karena, saya merasa datang ke situ aja ketua. Saya tidak melihat, hanya dibawa ke belakang dari samping itu (rumah TRP)," jawab Sribana, sembari membenarkan pertanyaan hakim bahwa dia hanya menduga makanan disediakan oleh Terbit.
Atas keterangan Sribana itu, Indra kemudian menertawakan saksi dipersidangan.
"Dugaan, tapi melihat tadi membawa, kok diduga. Ha… mana yang betul," cetus Indra, sembari menertawakan saksi usai mendengar keterangan yang dilontarkan Sribana.
Atas kejadian dipersidangan itu, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, langsung mengambil alih persidangan dan membentak JPU.