Sidang Kasus Kerangkeng Manusia

ANEH, Ketua DPRD Langkat Ngaku tak Tahu Ditanya Kerangkeng Manusia yang Dia Kelola

Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin banyak tidak tahunya ketika ditanya mengenai kerangkeng manusia yang dia kelola

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin yang juga adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin selalu mengaku tidak tahu, ketika ditanya mengenai kerangkeng manusia, tempat penyiksaan para pecandu narkoba.

Padahal, ketika awal kasus ini bergulir, Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan bahwa kerangkeng manusia itu dikelola Sribana Peranginangin sejak tahun 2017.

Di persidangan, Sribana Peranginangin yang merupakan politisi Golkar ini berdalih bahwa kerangkeng manusia itu adalah tempat pembinaan anggota Pemuda Pancasila.

Baca juga: LPSK Bocorkan Reaksi Ketua DPRD Langkat Sribana saat Tahu Ada Korban Tewas di Kerangkeng

"Saya hanya tahu itu (kerangkeng manusia) tempat pembinaan organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang pecandu narkoba. Saya enggak tau kapan berdirinya pembinaan ini, serta saya enggak tahu punya siapa tempat pembinaan ini. Sedangkan itu, Terbit Rencana abang kandung saya," kata Sribana di persidangan, Selasa (4/10/2022).

Sribana Peranginangin berdalih, bahwa dirinya pun tak pernah mendatangi kerangkeng manusia itu.

"Tidak pernah saya mengunjungi tempat pembinaan. Cuma saya pernah duduk di warung depan rumah Pak Cana (Terbit). Saya lagi duduk nunggu truk saya, membawa sawit ke pabrik PT DRP," kata istri anggota kepolisian ini. 

Baca juga: KETUA DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Kembali Diperiksa Polda Sumut terkait Kerangkeng Terbit

Dalam persidangan, hakim dan jaksa juga bertanya pada Sribana Peranginangin mengenai hubungannya dengan para terdakwa.

Mereka yang diadili adalah Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting dan Suparman Peranginangin.

Kemudian, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring. 

"Saya gak tau hubungan keenam terdakwa terhadap tempat pembinaan. Dan pabrik itu milik Dewa Peranginangin selaku direktur. Saya enggak tahu pabrik itu tahun berapa berdirinya," ujar Sribana Peranginangin

Ia juga kembali berdalih, bahwa dirinya tidak tahu jika ada tahanan kerangkeng yang dipekerjakan di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin itu. 

Baca juga: KAPOLDA SUMUT Copot Suami Ketua DPRD Langkat Karena Kasus Kerangkeng Manusia

Karena terus berdalih tidak tahu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melampirkan satu surat, yang di dalamnya menunjukkan tanda tangan Sribana Peranginangin.

Setiap penghuni baru yang hendak masuk kesana, harus sepengetahuan Sribana Peranginangin.

Namun, hal itu dibantah Sribana Peranginangin

"Bukan tanda tangan saya ketua mejelis di surat pernyataan itu. Saya baru tahu hari ini nama saya dicatut dalam surat keterangan tersebut," ujar Sribana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved