Sidang Kasus Kerangkeng Manusia
ANEH, Ketua DPRD Langkat Ngaku tak Tahu Ditanya Kerangkeng Manusia yang Dia Kelola
Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin banyak tidak tahunya ketika ditanya mengenai kerangkeng manusia yang dia kelola
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Sribana juga menjelaskan, jika dirinya sudah sejak tahun lau menjadi Ketua DPRD Langkat.
Baca juga: HARI INI, Ketua DPRD Langkat Istri Anggota Polisi Diperiksa Polda Sumut Kasus Kerangkeng Manusia
Tapi dia berdalih baru tahu ada kerangkeng manusia berdasarkan pemberitaan.
"Saya pernah berkunjung ke rumah abang saya, saya langsung masuk ke rumah, tidak sampai ke kolam renang belakang rumah. Dan saya ada melihat (kerangkeng), tapi tidak pernah kesitu (kerangkeng)," ujar Sribana.
Disinggung kembali soal kolam ikan oleh ketua majelis hakim, Sribana mengatakan jika kolam ikan itu punya abang kandungnya.
"Saya dua kali ambil ikan di kolam, tapi tidak ada aktivitas di tempat pembinaan (kerangkeng) itu," ujar Sribana.
Baca juga: Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut Dibidik Polda Sumut
Wanita yang disebut menjabat sebagai Ketua Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat ini berdalih, dia juga tidak tahu ada penghuni kerangkeng manusia bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul meninggal dunia karena disiksa.
Padahal pada pemeriksaan saksi bernama Budi harta Sinulingga, saksi mengatakan bahwa kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah Bedul diantar oleh Sribana Peranginangin.
"Saya enggak tau yang mulia. Saya tidak pernah mengantarkan kain kafan. Tidak pernah ditelfon suruh antar kain kafan, demi Allah yang mulia. Saya enggak pernah melihat isi tempat pembinaan (kerangkeng) yang mulia," ujar Sribana.
Selanjutnya, Sribana juga mengenal beberapa para terdakwa, yaitu Hermanto, Terang, dan Suparman.
"Pas tempat pembinaan (kerangkeng) di atas, saya ada jumpa Terang, dan melihat Terang duduk duduk di situ. Saya tanya kalau itu tempat pembinaan Pemuda Pancasila," ujar Sribana sembari menjelaskan lokasi kerangkeng sebelum dipindahkan ke bawah dari rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Usai mendengarkan kesaksian Sribana Peranginangin, hakim pun menunda sidang untuk mendengar keterangan saksi lainnya.(cr23/tribun-medan.com)