Pemeriksaan Kasus Kerangkeng
HARI INI, Ketua DPRD Langkat Istri Anggota Polisi Diperiksa Polda Sumut Kasus Kerangkeng Manusia
Hari ini, Selasa (29/3/2022), Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin diperiksa Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin rencana akan diperiksa Polda Sumut, hari ini, Selasa (29/3/2022).
Pemeriksaan masih berkaitan dengan kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sribana Peranginangin yang merupakan istri anggota polisi bernama E Sitepu ini diperiksa untuk kedua kalinya.
"Istri TRP juga diperiksa," kata Hadi, Senin (28/3/2022) kemarin.
Hadi mengatakan, Sribana Peranginangin akan ditanyai mengenai siapa saja orang yang bertanggungjawab mengurus kerangkeng manusia.
Baca juga: LPSK Bocorkan Reaksi Ketua DPRD Langkat Sribana saat Tahu Ada Korban Tewas di Kerangkeng
Sejauh ini, baru delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Satu diantara delapan tersangka adalah anak kandung Terbit Rencana Peranginangin bernama Dewa Peranginangin.
Sayangnya, Dewa Peranginangin yang menurut hasil penyelidikan LPSK disebut paling kejam melakukan penyiksaan, sejauh ini sama sekali tidak ditahan dengan dalih kooperatif.
Kendati demikian, Hadi menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Maka dari itu, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ingin mendengar langsung keterangan dan pengakuan Sribana Peranginangin.
Baca juga: Sering Protes Terbit Rencana Peranginangin, Manajer Pabrik Kelapa Sawit Langsung Dibunuh
Berkenaan dengan kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku kecewa dengan tindakan Polda Sumut yang tidak memenjarakan para tersangka kasus penganiayaan penghuni kerangkeng milik Bupat Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Senin (28/3/2022).
Setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Dit Krimum Polda Sumut pekan lalu, delapan tersangka masih bebas menghirup udara segar.
"Kami menyesalkan tindakan ini, kenapa kasus ini tidak ada penahanan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui sambungan telepon seluler.
Dirinya membandingkan kasus ini dengan tindak kejahatan lain.
Dimana para pelakunya langsung ditahan.
Baca juga: Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut Dibidik Polda Sumut