Berita Sumut

Tertawakan Saksi, Jaksa Sempat Dibentak Hakim di Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini menyenggak JPU karena tertawakan Sribana Peranginangin, yang menjadi saksi dalam perkara TPPO Kerangkeng Manusia

Tribun Medan/Istimewa
JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, menertawakan saksi Sribana Peranginangin, yang menjadi saksi kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).    

Halida menegaskan, untuk tidak menertawakan saksi di persidangan. 

Baca juga: Sribana Peranginangin Buat Berang JPU di Sidang Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Angkat Bicara

"Jangan ketawa pak, ini kan kita sidang! Jangan mengejek saksi seperti itu, siapa pun saksinya, bukan karena dia punya hak istimewa di situ," tegas Halida, dengan nada kesal.

Sedangkan itu, Mangapul Silalahi selaku Penasehat Hukum (PH) para terdakwa angkat bicara. Dia mengakui jika Sribana Peranginangin, hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara.

Dalam hal itu, saksi menurut undang-undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa, serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. 

"Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punyak hak," kata Mangalul, usai menjalani persidangan. 

Tinggal nanti, kata Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan dan hakim merumuskannya dalam putusan.

"Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan seusatu sesuai keinginan yang bertanya," tutup Mangapul.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved