Sidang Kasus Kerangkeng Manusia

Sribana Peranginangin Buat Berang JPU di Sidang Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Angkat Bicara

Diketahui persidangan ini beragendakan pemeriksaan saksi bernama Sribana Perangin-Angin adik kandung Terbit Rencana Perangin-Angin

Sribana Peranginangin Buat Berang JPU di Sidang Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Angkat Bicara

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasehat Hukum terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, serta terdakwa atas tewasnya penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul, angkat bicara seusai sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022) sore.

Diketahui persidangan ini beragendakan pemeriksaan saksi bernama Sribana Perangin-Angin adik kandung Terbit Rencana Perangin-Angin, yang juga sekaligus Ketua DPRD Langkat.

Menurut Penasehat Hukum, Mangapul Silalahi mengatakan, saksi menurut undang-undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa. Serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

"Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan. Pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punyak hak," ujar Mangapul.

Lanjut Mangapul, meski demikian tinggal nantinya bagaimana, jaksa merumuskannya dalam dakwaan, penasehat hukum merumuskannya dalam pembelaan, dan hakim merumuskannya dalam putusan.

"Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan sesuatu, walaupun saksi katakan tidak tau," ujar Mangapul.

Sedangkan itu, saat ini sedangkab diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi memerlukan pendampingan hukum.

"Besok agendanya saksi mahkota. Jadi, sesama terdakwa akan bersaksi. Terdakwa yang satu bersaksi terhadap terdakwa yang lainnya," tutup Mangapul.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Sribana hadir sebagai saksi kasus TPPO dengan para terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin. Serta Ia juga menjadi saksi para terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, yang mengakibatkan seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur, alias Bedul meninggal dunia.

Saksi Sribana yang sekaligus menjabat Ketua DPRD Langkat ini, saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, banyak mengatakan tidak ketahuannya atas kerangkeng manusia milik abang kandungnya itu.

Sribana yang selaku ketua DPRD Langkat mengatakan, jika kerangkeng manusia milik Terbit Rencana dianggap pantas menjadi tempat pembinaan pecandu narkoba, baik dari segi sarana dan prasarana.

Bahkan, JPU merasa berang. Pasalnya, saat pihaknya bertanya, Sribana kebanyakan mengatakan 'tidak tau'.

"Izin yang mulia, gampang kali saudari saksi menjawab soal tahun yang ditanyakan penasehat hukum. Sedangkan kami tanya, saudara saksi banyak tidak taunya," ujar JPU.

"Kami juga sudah memperhatikan itu Pak JPU," saut ketua majelis hakim.

Kemudian, persidangan ini kembali dilanjutkan pada, Rabu (5/10/2022) esok

"Berkas perkara Hermanto, TPPO, dan Dewa Perangin-Angin dilanjutkan besok, dengan agenda saksi mahkota," tutup ketua majelis hakim.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved