Terbit Rencana Divonis

TERBIT Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Kakaknya 7 Tahun, Terbukti Terima Suap

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta.

HO
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta. Vonis Terbit Rencana Perangin Angin lebih tinggi dari kakaknya Iskandar Perangin Angin yakni 7 tahun penjara. 

Terbit Rencana divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta.
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta. (HO)

Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Parangin Angin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Pidana tambahan ini berjalan usai terdakwa menjalani pidana 9 tahun penjara.

Selain Terbit, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin pidana 7 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Ketiga terdakwa ini merupakan orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Adapun vonis terhadap Bupati Langkat nonaktif itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota Grup Kuala Divonis 5 - 7 Tahun

Baca juga: Penimbun BBM di Taput Keliling SPBU Sedot Minyak Pakai Mobil yang Sudah Dimodifikasi

Kronologi OTT Terbit Rencana Perangin Angin

Terbit Rencana Perangin-angin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022) dini hari.

Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa lain pada Selasa (18/1/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kegiatan tangkap tangan itu diawali ketika KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

“Di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR (Muara Perangin-angin),” ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) lalu.

Tim KPK, ujar Ghufron, segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.

Di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) menunggu.

Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.

Saat penyerahan, tim KPK menciduk mereka.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara Perangin-angin), MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) berikut uang ke Polres Binjai,” ucap Ghufron.

Tim KPK lantas menuju ke rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.

Keduanya diduga menunggu di sana saat transaksi haram tersebut terjadi.

Ternyata, kakak beradik itu sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran.

Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.

Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.

Baca juga: Kini Disegani di MotoGP, Ini Persamaan antara Marc Marquez dan Valentino Rossi, Punya Sisi yang Sama

Baca juga: TERIMA SUAP, Bupati Langkat Nonaktif Divonis 9 Tahun, Kasus Lain Menanti Diadili

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved