Berita Nasional

Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta

Sebab, sampai saat ini ia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

KOMPAS.com/RAHEL
Pada 10 November 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dinilai Purbaya penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global. (KOMPAS.com/RAHEL) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar ada oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meloloskan impor pakaian bekas ilegal dengan bayaran Rp550 juta per kontainer direspon menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Adapun Purbaya mempertanyakan klaim tersebut.

Sebab, sampai saat ini ia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

 "Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025) melansir Kompas.com.

Dirinya meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti.

Menurut Purbaya, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat.

Ia juga menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

 "Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegasnya.

Purbaya mengatakan, ia telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu termasuk di Ditjen Bea dan Cukai. 

"Saya nggak tahu angka yang betulnya berapa, tapi yang jelas sekarang orang Bea Cukai udah nggak berani main-main lagi.

Kalau main-main ya saya tindak ke depan. Saya udah kasih peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir," tuturnya.

Sebelumnya, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025) menyebut biaya untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal di pelabuhan ke oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencapai Rp 550 juta per kontainer. 

Hal tersebut disampaikan saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). 

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi.

Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," terang Rifai. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved