Langkat

Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota 'Grup Kuala' Divonis 5 - 7 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Terbit Rencana Peranginangin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Peranginangin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Paranginangin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Pidana tambahan ini berjalan usai terdakwa menjalani pidana 9 tahun penjara.

Selain Terbit Rencana Peranginangin, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin pidana 7 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Iskandar Peranginangin (53) di Polda Sumut pada Kamis (20/1/2022) pagi. Iskandar ditangkap pada Rabu malam. Sebelumnya, dalam OTT KPK di Langkat, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 7 orang lainnya ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta.
Iskandar Peranginangin (53) di Polda Sumut pada Kamis (20/1/2022) pagi. Iskandar ditangkap pada Rabu malam. Sebelumnya, dalam OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Peranginangin dan 7 orang lainnya ditangkap. (KOMPAS.com/DEWANTORO)

Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Ketiga terdakwa ini merupakan orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Adapun vonis terhadap Bupati Langkat nonaktif itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebelumnya Bacakan Pledoi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved