Langkat
Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota 'Grup Kuala' Divonis 5 - 7 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).
Dalam pledoinya, Terbit Rencana Peranginangin mengaku memiliki ketidakmampuan dan tidak paham menjalankan roda pemerintahan, sehingga dirinya selalu meminta bantuan Sekretaris Daerah, Inspektur, maupun staf ahli di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Terbit Rencana Peranginangin justru menuding wewenang yang ia berikan kepada sejumlah bawahannya itu disalahgunakan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan.
Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 9 Tahun Penjara, Tiga Kasus Lain Menanti Bakal Bestam
“(Saya) menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada OPD (organisasi pemerintah daerah), tetapi hal itu banyak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan atas wewenang yang telah saya berikan penuh,” klaim Terbit dihadapan majelis hakim, Jumat.
"Serta oknum yang membawa nama saya selaku Bupati untuk mencari keuntungan,” sambungnya.
Terbit mengklaim sejak dilantik menjadi Bupati Langkat selalu berusaha agar anggaran bisa diserap dengan optimal dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
Hingga Kabupaten Langkat bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2019-2020.
“Sebelumnya Kabupaten Langkat tidak pernah mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” ujarnya.

Atas kasus yang menjeratnya kini Terbit mengaku menyesal dan kemudian meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, apabila Majelis Hakim menilai dirinya bersalah, maka Terbit meminta agar dijatuhi hukuman yang ringan.
“Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.
Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jadi Saksi, Terbit Rencana Bantah Kerangkeng Manusia Miliknya, Justru Sebut Program Salah Satu OKP
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.
“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.
(*/tribun-medan.com/Kompas tv)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Langkat Salahkan Bawahan, Minta dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa