Sumut Memilih

17 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Sumut, Hanura Tak Kembalikan Berkas

Anggota KPU Sumatut, Batara Manurung mengatakan dari 18 Partai Politik, hanya Partai Hanura yang tidak mengembalikan berkas perbaikan Bacaleg.

|
HO
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Batara Manurung saat diwawancarai beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu mengembalikan berkas perbaikan Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara hingga akhir masa perbaikan, Minggu (9/7/2023).

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan dari 18 Partai Politik, hanya Partai Hanura yang tidak mengembalikan berkas perbaikan Bacaleg.

Baca juga: KPU Sumut Imbau Partai Politik Segera Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg Sebelum Deadline

Baca juga: 100 Orang Bacaleg di Deliserdang Gagal Ikut Pileg 2024, PSI dan PBB Telat Serahkan Dokumen Perbaikan

"Untuk bacaleg 17 parpol mengembalikan. Partai yang belum melakukan perbaikan sampai batas waktu akhir itu Partai Hanura,” ujar Batara saat diwawancarai Tribun Medan, Senin (10/7/2023).

Sementara untuk bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Batara mengatakan, keseluruhan balon telah mengembalikan.

"Untuk DPD itu ada 21 orang yang sudah mengembalikan, artinya sudah seluruhnya mengembalikan berkas," katanya.

Untuk Partai Hanura, Batara mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Untuk Hanura kita masih menunggu arahan dari KPU RI. Kalau yang 17 lainnya sudah bisa kita lanjutkan ke tahap verifikasi administrasi," ungkapnya.

Sementara itu, Batara mengaku, belum bisa memastikan apakah jumlah Bacaleg masih tetap sama dari yang didaftarkan dahulu setelah masa pengembalian berkas ini berakhir.

“Untuk jumlah belum bisa detil. Karena nanti dicek pada masa verifikasi administrasi (vermin) dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Sumut, El Adrian Shah menyangkal informasi terkait partainya yang tidak mengembalikan berkas perbaikan bacaleg.

"Enggak betul itu," katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Daftar 14 Nama Calon Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028, Dua dari KPU Kota Binjai

Baca juga: TERPILIH Jadi Ketua DPD Partai Hanura Sumut, Ini yang Akan Dilakukan El Adrian Shah

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait Partai Hanura yang tidak mengembalikan berkas perbaikan hingga batas akhir yang sudah ditentukan.

Sekedar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas Bacaleg yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang Memenuhi Syarat (MS).

Berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan Balon Anggota DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif. 

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved