Viral Medsos
Inilah Pasal Kontroversial di RUU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR RI hingga IDI Ancam Mogok Kerja
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023).
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023).
RUU Kesehatan tersebut resmi disahkan meski dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak pengesahan.
Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh anggota fraksi yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?
"Setuju..." jawab seluruh anggota DPR.
Dalam penyampaian laporan, pimpinan Komisi 9 DPR RI, Emanuel Melkias Lakalena mengatakan UU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
Panitia Kerja (panja) RUU Kesehatan, kata Emanuel Melkias Lakalena, menyadari bahwa pembahasan beleid tersebut harus melibatkan masyarakat.
Karenanya pada April dan Mei 2023, panja mengundang berbagai unsur dan organisasi profesi, akademisi, dan asosiasi penyedia kesehatan demi menjaga keterbukaan.
"Masukan-masukan itu diakomdasi dan dipertimbangkan secara seksama," imbuh Melkias.
Setelah melalui pembahasan yang dinamis, sambungnya, pada 19 Juni 2023 telah dilaksanakan rapat kerja dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan.
Di mana dapat kerja, sebanyak enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.
Kemudian Partai Nasdem menyatakan menyetujui namun "dengan catatan" dan Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtara (PKS) menyatakan "menolak".
Melkias kemudian menjelaskan beberapa poin penting yang termuat di UU Kesehatan, mulai dari pemerintah daerah (pemda) wajib memprioritaskan anggaran kesehatan dalam APBD dengan perhatian "berbasis kinerja".
Lalu Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang akan "diberlakukan seumur hidup" yang pada akhirnya, menurut Melkias, ditujukan untuk kemajuan sistem kesehatan di Indonesia dan menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat tidak perlu keluar negeri untuk berobat.
Menkes Ucapkan Terima Kasih kepada DPR RI?
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengucapkan terima kasih kepada DPR karena bersedia menginisiasi RUU Kesehatan. Ia kemudian berkata, pandemi Covid-19 membuka mata Indonesia akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan di bidang kesehatan. Itu kenapa transformasi sangat diperlukan.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.