News Video

SIDANG PERKARA Kasus Narkotika, Mantan Pejabat di Polsek Laporkan Penyidik dan Kanit

Suhendri (48) tahun, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (11/7/2023).

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Suhendri (48) tahun, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (11/7/2023).

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad menghadirkan dua saksi yakni Eks Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung dan Eks Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba.

Dikatakan Kompol Sawangin, awalnya ia melihat ada informasi penangkapan dari grup. Saat itu, ia mengaku memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya.

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Medan Area berhasil mengamankan Petrus Persaoran Sinaga.

Keesokan harinya, Kompol Sawangin melihat, bahwa keluarga Persaoran Sinaga memasuki ruangan Kanit Reskrim AKP Philip.

Melihat hal tersebut, Sawangin pun menanyakan kepada Philip apa maksud kedatangan keluarga tersangka, dan Philip pun menjawab bahwa keluarga tersangka hanya menjenguk.

"Tanggal 12 Mei 2022, datang lah Suhendri keruangan saya, 'Komandan ini tolong di tanda tangan segera, untuk dilapor,'" ucap Sawangin sembari menirukan perkataan Suhendri saat menemui Sawangin diruangannya.

Melihat laporan tersebut, Sawangin pun menanyakan kepada Suhendri dimana lampiran dan kelengkapan lainnya, namun Suhendri menimpal bahwa kelengkapan lainnya sedang dikerjakan.

Dalam proses penyidikan perkara, Kompol Sawangi merasa curiga dengan Philip dan Suhendri karena tidak ada satu pun laporan yang diberikan kepada dirinya selaku Kapolsek Medan Area.

Akibat kecurigaan tersebut, Aipda Suhendri selaku Penyidik Pembantu dan Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba dilaporkan ke Propam Sumut karena dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai perintah Kapolsek Medan Area.

"Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," ucap Sawangin.

Tak terima dengan keterangan saksi Kompol Sawangin, AKP Philip langsung mengatakan kepada Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan kalau atasannya tersebut tidak mengerti akan perkara tersebut.

"Kalau beliau ini engga ngerti yang mulia, saya yang jelaskan," timpal AKP Philip.

Dikatakan Philip, penangkapan terhadap tersangka Persaoran Sinaga karena pihaknya menerima adanya laporan 365 (pencurian) yang kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2022 silam.

Saat penangkapan, lanjut Philip, pihaknya menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

"Diapakanlah narkotika itu?," tanya hakim Nelson.

"Diamankan pak, diserahkan kepada Penyidik," jawab Philip.

"Seharusnya itu diserahkan kepada siapa?," tanya hakim kembali.

"Penyidik pembantu pak," jawab Philip.

Mendengar jawaban saksi Philip, Majelis hakim pun menanyakan kepada saksi Sawangin selaku Kapolsek yang menjabat pada saat itu mengenai sah atau tidaknya barang bukti diserahkan kepada penyidik pembantu.

"Menurut proses hukum tidak sah pak," tegas Sawangin.

Sontak, suasana sidang pun seketika berubah karena adanya cekcok mulut antara saksi Philip dan saksi Sawangin yang antara keduanya saling beradu keterangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S dan Panca Winoto (Ketiganya Anggota Polri Polsek Medan Area) melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya dikamar kos No.17.

"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.

Lalu Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," ucapnya.

Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak Handphone kosong merek samsung, satu buah sekop sabu, dua Bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu Unit timbangan elektrik.

"Setelah Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.

Selanjutnya Terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja Terdakwa Suhendri di Kantor Polsek Medan Area, dan pada bulan Agustus 2022 Terdakwa Suhendri di mutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pada awal bulan September 2022, Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadi Terdakwa Suhendri.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Polri Sei Propam) menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan," ucapnya.

Selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved