Sumut Terkini
Tangis Istri Terbit Rencana Perangin-Angin Pecah di Persidangan Suami: Saya Sangat Kangen Bapak
Dia juga terlihat sesekali menyeka air matanya yang tak kuasa terbendung jatuh membasahi pipinya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.
Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan tersebut.
"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan.
Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan tuntutan.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.