Berita Medan
Pengurusan IMB Berubah Nama Jadi PBG, Bobby Nasution Minta DPRD Sosialisasi ke Masyarakat
Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta kepada DRPD Medan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta kepada DRPD Medan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Daerah (PBG).
Permintaan Bobby tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Aulia Rachman karena tak bisa hadir mengikuti rapat paripurna yang diadakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/2023).
Dibacakan Aulia, menanggapi pengawasan izin retribusi bangunan, bangunan gedung yang tidak memiliki izin, proses penerbitan PBG harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah.
"Bukan hanya itu, bangunan tersebut haru sesuai kontrol terhadap kualitas bangunan gedung," terang Aulia.
Lanjut Aulia, PBG ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Pada saat reses, harap kiranya seluruh anggota fraksi DPRD Medan mensosialisasikan terkait perubahan nama ini," ucapnya.
Untuk menjaga keamanan masyarakat dalam PBG ini, Aulia meminta DPRD Medan mengadakan rapat dan diskusi kembali mengenai aturan yang ada dalam PBG ini.
“Semoga jawaban, keterangan maupun penjelasan yang kami sampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama dan agenda pembahasan selanjutnya dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah," tutup Aulia.
DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda persetujuan berubahnya nama IMB menjadi PBG.
Rapat ini ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan Kepala Daerah oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Untuk diketahui Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini namanya diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Hal tersebut diumumkan saat rapat paripurna mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung beberapa waktu lalu.
Dalam Ranperda tersebut Seluruh anggota DPRD Medan sepakat dan setuju atas berubahnya pengurusan IMB menjadi PBG.
Menurut beberapa fraksi, diubahnya nama IMB menjadi PBG diharapkan dapat menjadi dasar atau pedoman bagi Pemko Medan. Untuk, mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.
“Dengan berubahnya nama pengurusan IMB menjadi PBG, diharapkan akan terciptanya bangunan gedung yang berkawasan lingkungan, sesuai dengan RT maupun RW yang hemat, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat serta mewujudkan ketertiban,” kata Daniel Pinem, selaku anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.