Berita Medan

Jai Sangker, Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim di ruangan Cakra 6

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Sidang premanan yang ancam jurnalis di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jai Sangker alias Rakes, divonis satu tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan pidana peringatan terhadap jurnalis.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim di ruangan Cakra 6, pada Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang yang diselenggarakan secara daring tersebut, Rakes dipersangkakan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Dimana terdakwa telah terbukti dan bersalah dan meyakinkan dalam tindak pidana menghalangi peliputan pers," kata Ketua Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa sebelumnya, putusan yang dipertimbangkan yang memberatkan dan meringankan," sambungnya.

Majelis hakim juga membeberkan, vonis terhadap preman sok jago ini telah dipertimbangkan.

"Yang memberatkan bahwa terdakwa menghambat kerja jurnalis, dan tidak mendukung kebebasan pers," sebutnya.

"Yang meringankan terdakwa atas perbuatannya, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan. Terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian," sambungnya.

Ia menyampaikan, dari perbuatan yang dilakukan oleh Jai Sangker terhadap sejumlah jurnalis, terdakwa telah terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, preman tersebut divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.

"Satu menyatakan terdakwa Jai Sangker disebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers," ungkapnya.

Wajah terdakwa Jai Sanker alias Rakes saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).
Wajah terdakwa Jai Sanker alias Rakes saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023). (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun," tegas majelis hakim sambil mengetuk palu.

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim ini juga menyampaikan bahwa hukum tersebut dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti handphone, flasdisk dikembalikan ke Bahana Syah Alam Sitomorang," ucapnya.

Sidang premanan yang ancam jurnalis di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2023).
Sidang premanan yang ancam jurnalis di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved