Berita Seleb

12 Tahun Menikah, Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai, Kata Kuasa Hukum Soal Hak Asuh Anak

Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.

Instagram
12 Tahun Menikah, Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai, Kata Kuasa Hukum Soal Hak Asuh Anak 

TRIBUN-MEDAN.com - 12 tahun menikah, Shandy Aulia dan David Herbowo resmi bercerai, Rabu (12/7/2023).

Ini kata kuasa hukum soal hak asuh anak.

Resmi bercerai dengan mantan suami, David Herbowo, Shandy Aulia mendapatkan hak asuh anak.

Benarkah Shandy Aulia Ceraikan Suaminya karena KDRT? Kuasa Hukum Ungkap Alasan Perpisahan
12 Tahun Menikah, Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai, Kata Kuasa Hukum Soal Hak Asuh Anak (Instagram)

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bahwa gugatan hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia.

Disebutkan, bahwa Shandy Aulia berhak mengasuh dan merawat penuh buah hati hasil pernikahannya dengan David Herbowo.

Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: 180 Brand Fashion Lokal dan Kuliner Meriahkan Jakarta Fest Medan, Dihadiri Artis Shandy Aulia

“Hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama."

"Tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” ujar Kris.

Meski hak asuh anak telah jatuh ke tangan Shandy Aulia, ibu satu anak itu tetap harus memberikan akses kepada mantan suami untuk bertemu dengan sang putri.

Potret Shandy Aulia bersama David Herbowo
Potret Shandy Aulia bersama David Herbowo (Insgtagram Shandy Aulia)

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu dengan anaknya tersebut."

"Udah inti sarinya udah diputuskan seperti itu,” lanjut Kris.

Lebih lanjut, Kris mengatakan jika majelis hakim sudah memutuskan secara verstek kepada pihak David Herbowo sebagai tergugat.

Baca juga: Pantas tak Mau Hadiri Sidang, Terkuak Janji Shandy Aulia dan David Herbowo Sebelum Bercerai

Hal itu dikarenakan pihak David Herbowo sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan.

Sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

“Putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved