Residivis Curanmor
Komplotan Residivis Curanmor Kenalan Dalam Penjara, Beraksi di 12 TKP, Cacat Setelah Ditangkap Lagi
Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat residivis curanmor yang selama ini kerap beraksi di berbagai tempat Kota Medan dan Deliserdang
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
4. Di Jalan Belanga/Ayahanda, Medan, para pelaku menggasak tiga unit motor
4. Di sekitar Pasar Tembung, Deliserdang para pelaku menggasak motor Yamaha N-MAX
6. Di dekat RSU Tembung, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat
7. Di Indomaret Jalan Letda Sudjono, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat
8. Di doorsmer Jalan Sukadono/Helvetia, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Scoopy
9. Di Jalan Gurila Aksara, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat Street
10. Di Jalan Gurila Aksara, para pelaku juga menggasak satu unit motor Honda Scoopy
11. Di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, para pelaku menggasak dua unit sepeda motor
12. Di Medan Deli, para pelaku menggasak tiga unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.