Sindikat Curanmor

Residivis Curanmor Dibikin Cacat Petugas Polsek Medan Barat, Pelaku Sudah 10 Kali Beraksi

Polsek Medan Barat menangkap dua sindikat pencuri motor beserta dua orang penadah barang curian

Editor: Array A Argus
HO
Dua residivis curanmor dibikin cacat petugas 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polsek Medan Barat meringkus dua sindikat curanmor beserta penadahnya.

Adapun kedua pelaku yakni Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu.

Sementara dua penadahnya yakni Supriadi alias Geleng dan Heru Pratama Putra.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba, dua pelaku utama adalah residivis.

Baca juga: Enggak Ada Tobatnya, Residivis yang Bebas Berkat Asimilasi Mencuri Lagi

Tersangka Alex pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjunggusta dalam kasus curanmor tahun 2019.

Kemudian, setelah bebas, tahun 2020 pelaku mencuri HP.

Lalu, tersangka Marusaha juga demikian.

Marusaha ditahan di Lapas Klas IA Tanjunggusta di tahun 2016 dan 2018 dalam kasus curanmor.

"Pada Rabu (20/10/2021) lalu, kedua pelaku menggasak motor di kos-kosan yang ada di Jalan Kelapa. Lalu korbannya membuat laporan," kata Philip, Senin (8/11/2021). 

Baca juga: Polres Asahan Amankan Residivis, Modus Sangkutkan Sabu di Pagar

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan kami, keberadaan sepeda motor korban di Desa Seantis. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Heru Pratama dan berhasil amankan barang bukti," ungkapnya.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Philip, tersangka membeli sepeda motor itu dari Supardi alias Geleng pada Jumat (22/10/2021) lalu di Desa Bandar Klippa.

Baca juga: Brimob Gadungan yang Picu Pengeroyokan Anggota TNI AU Ternyata Mantan Residivis

"Atas keterangan Supardi yang membeli sepeda motor tersebut dari Alex Samosir. Kemudian Selasa (26/10/2021) kami berhasil tangkap Alex dan Marusaha. Dari penangkapan keduanya mereka mengakui melakukan pencurian dan aksi itu bersama rekan mereka lainnya yakni G dan K (DPO)," bebernya.

Namun, lanjutnya, saat pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri.

"Keduanya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku," jelasnya.

Karena kedua kaki pelaku ditembak, keduanya terancam cacat dan terpaksa pakai kursi roda ketika berada di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Kedua tersangka mengaku sudah 10 kali beraksi.(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved