PT HMI Mengaku Rugi Rp 2 Miliar, Minta Perhatian Gubernur Usai Kontrak Diputus Sepihak

sebagai perusahaan mitra yang ditunjuk untuk menjadi promotor PRSU tahun 2020, pihaknya sudah merugi hingga Rp 2 miliar.

Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra (kiri) saat memberikan keterangan di sebuah kafe di Medan, Rabu (12/7/2023). Pemiga Orba Yusra meminta perhatian Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi terhadap nasib perusahaannya yang merugi usai diputus kontrak secara sepihak oleh PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) terkait penyelenggaraan Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra meminta perhatian Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi terhadap nasib perusahaannya yang merugi usai diputus kontrak secara sepihak oleh PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) terkait penyelenggaraan Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU).

Pemiga mengatakan, sebagai perusahaan mitra yang ditunjuk untuk menjadi promotor PRSU tahun 2020, pihaknya sudah merugi hingga Rp 2 miliar.

"Kami sudah resmi berkontrak dengan PT PPSU yang sudah disepakati di dalam MoU. Tapi ternyata saat itu ada Covid-19, sehingga pelaksanaan PRSU harus ditunda, namun terkait penundaan, tidak ada tertulis di dalam kontrak," ujar Pemiga saat memberikan keterangannya di Medan, Rabu (12/7/2023).

Dikatakannya, PT PPSU menunjuk PT HMI pada November 2019 dalam rangka penyelenggaraan Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU) Ke-49 yang diberi nama Sumut Fair 2020 yang direncakan pada tanggal 20 Maret – 20 April 2020 yang diikat dalam kontrak kerjasama Nomor : 05/SP/PPSU/XI/2019 tanggal 7 November 2019.

Baca juga: Pemprov Sumut Dijanjikan Keuntungan Rp 3 Miliar Selama Pelaksanaan PRSU ke-49

Pada tahun 2022, kata Pemiga, dengan mempertimbangkan dicabutnya status PPKM Covid-19 oleh pemerintah, PT. HMI menyurati Gubernur Provinsi Sumatra Utara untuk memohon penyelesaian Sumut Fair 2020 dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Sumut Fair pada tahun 2023.

"Atas arahan Gubernur Sumatra Utara melalui Biro Perekonomian, kami telah beberapa rapat untuk menyelesaikan dampak persoalan akibat penundaan Sumut Fair 2020 dan menjajaki persiapan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023. Namun pada 20 Januari 2023, secara sepihak PT PPSU mengeluarkan surat yang menghentikan kerjasama penyelenggaraan PRSU Ke-49 dengan PT HMI," katanya.

Dikatakan Pemiga, usai pemutusan kontrak tersebut, pihaknya melayangkan somasi kepasa pihak PT PPSU. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut.

"Padahal harusnya berdasarkan pasal 10 tentang Pemutusan Kerjasama Sepihak dalam kontrak kerjasama, diatur tentang kewajiban pihak yang membatalkan secara sepihak dengan membayar biaya ganti rugi sebesar dua kali nilai kontrak perjanjian, dan dalam hal ini PT PPSU wajib membayar sebesar Rp 5 miliar kepada PT HMI," katanya.

Pemiga mengatakan, pihaknya berharap Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dapat memberikan perhatian serius terkait permasalahan ini.

"PT HMI mengharapkan atensi dan dukungan Gubernur Sumatera Utara untuk penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh PT PPSU. Karena kami juga mewakili UMKM di Sumut," ungkapnya.

Tempuh Jalur Hukum

Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra menuturkan, PT HMI menyurati Gubernur Sumatra Utara untuk mengadukan nasib.

Sesuai arahan Gubernur, kata dia, mediasi difasilitasi Biro Perekonomian untuk menyelesaikan dampak penundaan Sumut Fair 2020, yang mengakibatkan kerugian bagi PT HMI yang diperhitungkan setidak-tidaknya Rp 2 miliar dan sudah berlangsung tiga tahun (selama penundaan event).

"Dalam mediasi akhirnya disepakati beberapa langkah, salah satunya adalah dilakukannya proses audit tentang jumlah biaya yang sudah dikeluarkan PT HMI selama persiapan Sumut Fair 2020. Proses audit dilakukan setelah PT PPSU secara lisan menyepakati agar PT HMI tetap menjadi penyelenggara PRSU Ke-49, yang saat itu sudah direncanakan untuk digelar di tahun 2023," ucapnya.

Ia menuturkan, hasil audit tersebut digunakan sebagai basis perhitungan untuk perubahan bentuk kerjasama. Perubahan dimaksud adalah PT HMI yang sebelumnya berlaku sebagai promotor (menanggung semua biaya), menjadi event organizer (EO).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved