Berita Sumut

Puluhan Anjing di Siantar Mulai Disuntik Vaksin Rabies, Dinas Terkait Keluarkan Surat Edaran

Puluhan anjing milik masyarakat menerima vaksin rabies oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Dishanpangtan Kota Siantar menerima kedatangan masyarakat yang ingin menerima suntikan vaksin rabies terhadap anjing peliharaan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Puluhan anjing milik masyarakat menerima vaksin rabies oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dishanpangtan) Kota Siantar.

Hal ini tak lepas karena kasus viral gigitan anjing yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan terbaru ada kasus yang sama di Dairi, Provinsi Sumatera Utara. 

Baca juga: BOCAH Perempuan di Dairi Meninggal Usai Digigit Anjing Peliharaannya, Sempat Kejang-kejang

Baca juga: Sadis, Pelempar Anjing ke Buaya Rupanya Udah Dua Kali Lakukan Hal Serupa, Sebelumnya Diracun Dulu

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar, L Pardamean Manurung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat pemelihara anjing untuk mencegah dan menanggulangi rabies. 

Kata Pardamean, semua anjing yang dipelihara dan diketahui oleh masyarakat berkeliaran di luar harus divaksinasi oleh petugas vaksinator Dishanpangtan ataupun di klinik dokter hewan yang ada di Kota Siantar

"Pemilik anjing wajib mengikat, merantau atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan anjing yang menularkan rabies," kata pria yang akrab disapa Mean, Rabu (12/7/2023) siang. 

Dishanpangtan juga meminta masyarakat yang memiliki anjing yang telah mati untuk menyerahkan kepalanya ke puskesmas atau ke Dishanpangtan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencegahan dan peneguhan diagnosis rabies. 

Tak kalah penting, setiap kasus gigitan anjing wajib menerapkan tata laksana kasus gigitan sebagai upaya pertolongan pertama dengan cara mencuci luka gigitan pada air mengalir dengan sabun atau deterjen selama 10-15 menit. 

"Segera juga melaporkannya ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan SAR atau VAR serta tindakan medis lainnya," jelas Mean. 

Baca juga: TAMPANG Dua Pria yang Seret Anjing Pakai Motor Sejauh 500 Meter Viral di Medsos, Kini Mohon Maaf

Baca juga: Berikut Sejarah Penemuan Vaksin Rabies, Bermula Seorang Anak Terkena Gigitan Anjing Gila

Adapun terhadap anjing yang tidak diikat, dirantai atau dikandangkan wajib ditertibkan masyarakat lingkungan masing-masing.

Dengan melakukan ini, masyarakat telah berkontribusi dalam menyelamatkan keluarga, kerabat, tetangga atau orang lain dari ancaman rabies. 

"Rabies tanggung jawab kita bersama," tegas Mean. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved