Berita Viral
Dibongkar Mahfud MD, Nilai Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp 16 T, Ini Sumber Uangnya
Selain kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TRIBUN-MEDAN.com - Selain kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini telah diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun.
Mahfud menyatakan, jumlah yang disampaikan tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.
Adapun dugaan TPPU yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun itu telah dilaporkan Mahfud MD ke Bareskrim Polri.
"Kisarannya, saya bilang agregat ya kalau TPPU itu agregat, itu jumlahnya Rp 16 triliun yang sudah resmi dan sudah kami sampaikan juga ke Presiden," kata Mahfud dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, dikutip Kamis (13/7/2023).
"Putaran uangnya itu Rp 16 triliun lebih, dari rekening-rekening yang ada itu, agregat ya," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, transaksi sejumlah Rp 16 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
"Dari rekening yang atas nama Panji Gumilang sendiri ini berjumlah 256 kemudian ada rekening institusi Al Zaytun, yayasan ini dan itu dan seterusnya," katanya.
Mahfud mengatakan, kini ada 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang ini meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujar Mahfud, Selasa (11/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud MD juga menuturkan, Panji menyalahgunakan aset Ponpes Al-Zaytun.
Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.
Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN.
Data dari Kementerian ATR/BPN menemukan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.
"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun."
"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya."
"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," kata Mahfud.
Untuk saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus penistaan dan penodaan agama dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.
"Masih didalami," ungkapnya.
Ponpes Tak Dibubarkan
Mahfud MD menyebut pemerintah tak akan menutup Ponpes Al-Zaytun, meski banyak yang menginginkannya.
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan membina ponpes tersebut di bawah Kementerian Agama.
"(Santri Ponpes Al Zaytum akan) kita akan bina, akan disesuaikan (dengan) kurikulumnya."
"Pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa akan terus berjalan (proses pembelajarannya) dan dibina oleh pemerintah Kementerian Agama," kata Mahfud.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
penistaan agama
Panji Gumilang
Mahfud MD
Tribun-medan.com
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun
EKS Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Terluka Parah, Rusia: Tanggung Jawab Pribadi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 4 Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 750 Orang Mengungsi |
![]() |
---|
REKAM JEJAK Immanuel Ebenezer, Dulu Aktivis 1998 Kini Kena OTT KPK Kasus Pemerasan Pengurusan K3 |
![]() |
---|
UGM Kembali Tegaskan Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi, Faktanya Berdasarkan Dokumen Yudisium |
![]() |
---|
KRONOLOGI Wamenaker Noel Minta Jatah Rp 3 Miliar Pemerasan Sertifikat K3, Dipakai Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.