Sidang Aditiya Hasibuan

Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Perkara Penganiayaan Oleh Aditiya Hasibuan Dilanjutkan Majelis Hakim

eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Aditiya Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH), ditolak Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan oleh terdakwa Aditiya Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH), ditolak Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7/2023).

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, menyatakan, eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Hasibuan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim di ruang cakra VIII PN Medan, Kamis, (13/7/2023).

Selain itu, Hakim memerintahkan agar perkara tersebut tetap dilanjutkan.

"Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Aditiya Hasibuan tersebut dilanjutkan," ucapnya.

Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menggabungkan tindak pidana adanya pengaduan kepada polisi.

"Menimbang bahwa Penuntut umum yang menggabungkan tindak pidana yang tidak disesali adanya pengaduan kepada polisi, karena sesuai barang bukti laporan polisi di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan," urai hakim.

Usai membacakan putusan sela, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembuktian.

Sebelumnya, Ali Piliang selaku PH terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, Ali meminta agar Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.

Selain itu, ia menilai, dari surat Dakwaan JPU, tidak terurai bahwa sebenarnya terdakwa juga merupakan Korban atas tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan Ken Admiral dalam Laporan polisi nomor :LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

PH dari Anak AKBP Achiruddin ini menilai, JPU masih ragu-ragu dalam menyusun surat dakwaan tersebut.

Ali Piliang dalam eksepsi mengatakan, karena surat dakwaan disusun secara ragu-ragu atas tindak pidana yang didakwakan sehingga dapat membingungkan (confuse) maupun misleading (menyesatkan) yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.

"Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void)," ucapnya.

Diakhir, PH terdakwa Aditya Hasibuan memohon kepada Majelis hakim agar menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tidak dilanjutkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved