Sidang Aditiya Hasibuan
Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Perkara Penganiayaan Oleh Aditiya Hasibuan Dilanjutkan Majelis Hakim
eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Aditiya Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH), ditolak Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.
(cr28/tribun-medan.com)
Petani Parlilitan Sambut Gembira Ketua DPD PDIP Sumut dengan Semangat Marhaens, Tanam Jagung Bersama |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Chelsea Vs Benfica Jam 02.00 WIB, Tonton di Sini Liga Champions Gratis via HP |
![]() |
---|
NONTON Live Streaming Galatasaray Vs Liverpool, Akses di Sini Linknya Selain SCTV |
![]() |
---|
LINK Nonton Live Streaming Inter Milan vs Slavia Praha, Akses di Sini Liga Champions via HP |
![]() |
---|
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Bagi 6 Ton Jagung Pioner 32, Petani Parlilitan Bersemangat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.