Berita Sumut

Dua Saksi Mahkota Beberkan saat Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat Paino

Adapun kedua saksi mahkota tersebut ialah, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/7/2023). 

Namun, kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) sempat merasa bingung dan tidak berani, karena secara mendadak diperintahkan untuk menghabisi nyawa manusia. 

Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.

Nyatanya, menurut Tio saat itu, Paino mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tersebut berjalan pelan melintasi lokasi mereka menunggu.

Karena jalan yang dilalui menanjak sehingga mustahil untuk berjalan kencang.

"Kami berdua selanjutnya tetap beraktifitas seperti biasa dikediaman Tosa sebagai pekerja.  Namun kami didiamkan saja oleh Tosa. Bahkan gaji kami sempat macet, diduga Tosa marah karena kami gagal melakukan perintahnya," ujar Tio. 

Alhasil pada, 26 Januari 2023, saksi Tio tiba di kediaman terdakwa Tosa. Melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa. 

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku

Saat itu juga, Tio kembali mendapat perintah terdakwa Tosa dan beberapa rekan lainnya yaitu, Dedi, Sahdan, Tato dan Rasyid, akan mengecek ladang.

Dan pada saat itu juga terdakwa Dedi Bangun (eksekutor) ikut bersama mereka.

"Saya ada memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedi sesuai arahan terdakwa Tosa," ujar Tio. 

Kemudian, Tosa, Dedi, Tio, Sahdan, Tato, dan Rasyid, menuju Bukit Nenengan, dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Honda Revo Biru.

Di bukit itu juga persisnya di gudang milik Tosa Ginting, ada dilakukan serah terima senjata api.

Namun saksi Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya, hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan.

"Saya bersama Rasyid diperintahkan menunggu di dalam gudang dan mobil Suzuki Ertiga diparkirkan didepan gudang. Tak lama terdakwa Tosa, Tato, Dedi dan Sahdan pergi entah kemana," ujar Tio. 

Pada sore harinya terdakwa Tosa dan yang lainnya kembali kegudang.

"Tosa ada bilang 'nanti kalau ada kereta KLX warna hitam lewat, bilang ya," ujar Tio.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved