News Video

Terpidana Pembalakan Hutan, Adelin Lis Divonis 10 Tahun, Keluarga Minta Keadilan Presiden Jokowi

Terpidana Adelin Lis dalam perkara pembalakan hutan di Mandailing Natal (Madina), keluarga meminta keadilan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terpidana Adelin Lis dalam perkara pembalakan hutan di Mandailing Natal (Madina), keluarga meminta keadilan.

Diketahui, saat ini, Adelin Lis menjalani hukuman kasasi dari Mahkamah Agung selama 10 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Dikatakan Adenan Lis selaku abang kandung terpidana yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT KeangNam Development Indonesia, bahwa adiknya tidak pernah terlibat illegal Logging.

"Adik saya tidak pernah terlibat illegal logging, makanya pada saat di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis bebas murni. Mengapa divonis bebas, karena masalah ini bukan pidana tapi masalah administratif saja," kata Adenan Lis, Jumat (14/7/2023).

Hal itu disampaikan Adenan karena, adiknya merupakan Direktur Keuangan di PT Keang Nam dan tidak tahu menau mengenai operasional di lapangan.

"Adelin saya angkat menjadi Direktur Keuangan karena harus adanya kerjasama dengan BUMN makanya dia saya angkat, sebagai adik yang bisa dipercaya, dia tidak pernah sekalipun ke hutan makanya kami yakin tidak pernah terlibat illegal logging itu," ucapnya.

Disebut-sebut Adelin kabur ke luar negeri, Adenan mengatakan bahwa adiknya bukanlah lari melainkan menjalani pengobatan di luar negeri karena mengidap penyakit kanker.

"Dia posisi sedang liburan sekaligus berobat ke luar negeri, tiba-tiba putusan bebas dibatalkan usai kasasi menyatakan ia bersalah dan harus dihukum, karena hal itulah yang membuatnya menjadi takut balik ke Medan," urainya.

Dijelaskan Washington Pane selaku Direktur Produksi/Perencanaan, bahwa hutan yang ditebang berada di luar areal blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang masuk ke dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT KeangNam.

"Jadi sebenarnya bukan harus pidana melainkan sanksi administratif saja. Apalagi dari hanya masalah itu saja kita disebut ilegal logging dan bahkan korupsi," jelas Washington Pane.

Washington Pane juga menyampaikan, bahwa kedua perusahaan besar bidang perkayuan yakni PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Mujur Timber yang bernaung dalam Mujur Group (milik keluarga Adelin Lis) bahkan berhasil menerima sertifikasi.

Kedua sertifikasi itu masing-masing yakni, Proframme For the Endorsement of Forest Sertification (PEFC) atau sistem sertifikasi hutan terkemuka di dunia dan mitranya di Indonesia IFCC (Indonesian Forestry Certification).

Kedua sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan kepada Mujur Group itu diterbitkan PT Beureau Veritas Indonesia.

"Jadi kita tidak ada melakukan illegal logging bahkan memberikan manfaat baik sektor sosial dan ekonomi nasional contohnya dari penghargaan yang kita terima ini," pungkasnya.

Terpisah, Kendrik Ali selaku anak Adelin Lis meminta keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Kami harapkan adanya keadilan buat orang tua saya. Saya rasa, pada zaman sekarang ini, apalagi zaman (kepemimpinan) Jokowi (Presiden RI), saya yakin keadilan itu masih ada," harapnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved