Polres Tanjungbalai

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Kantor Dukcapil

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KAN alias A (19) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pelaku

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KAN alias A (19) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pelaku tindak pidana Persetubuhan dan atau Pebuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis (13/7/23). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KAN alias A (19) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pelaku tindak pidana Persetubuhan dan atau Pebuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis (13/7/23).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, tindakan pencabulan itu terjadi pada Jumat 30 juni 2023 sekira pukul 02.00 subuh di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Korban pencabulan perempuan usia 16 tahun, awaknya tidak berada dirumah.

Kemudain, orang tua korban yang curiga mencari ke rumah Terduga KAN alias A, dan ternyata orang tua korban menemukan anaknya Mawar (nama samaran) bersama KAN alias A berada di dalam satu kamar.

"Mengetahui kejadian tersebut ZS selaku orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,"kata Kapolres Tanjungbalai.

Lalu, kta Kapolres Tanjungbalai Pada Kamis Tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terlapor sedang melakukan legalisir KTP di kantor Dukcapil Kota Tanjung Balai.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan Penyisiran di Kantor DUKCAPIL Tanjung Balai dan melihat terlapor menggunakan pakaian Hitam Putih saat akan melakukan Legalisir KTP milik terlapor KAN alias A .

Selanjutnya di lokasi yang sama yaitu kantor Dukcapil Tanjung Balai, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terlapor KAN alias A terkait kasus " Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak” .

"Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 (satu) Set Pakaian dan 1 (satu) Unit Hp Oppo a5s . Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"kata Kapolres Tanjungbalai. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved