Berita Viral

INILAH Sosok Kepala Sekolah Tilep Uang Siswa Miskin, Padahal Hartanya Sudah Tembus Miliaran Rupiah

Inilah sosok Kepala Sekolah yang korupsi dana bantuan siswa miskin di Padeglang. 

HO
Inilah sosok Kepala Sekolah yang korupsi dana bantuan siswa miskin di Padeglang.  

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.

Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan memberhentikan kepala SMAN 4 Pandeglang.

Proses pemberhentian itu akan dilakukan oleh Dindikbud Banten apabila telah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian.

"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.

Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.

"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.

Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos Kosasih di Polres Pandeglang.

"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Mahasiswi USI Tewas Dibunuh Mantan Pacar: Masih Tetangga, Sempat Kelabui Keluarga Korban

Baca juga: Sanksi FIFA Berdampak pada Nasib Ronaldo? Ternyata Utang Al Nassr ke Leicester City Penyebabnya

Harta Kekayaan Engkos Kosasih

Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved