Berita Viral

INILAH Sosok Kepala Sekolah Tilep Uang Siswa Miskin, Padahal Hartanya Sudah Tembus Miliaran Rupiah

Inilah sosok Kepala Sekolah yang korupsi dana bantuan siswa miskin di Padeglang. 

HO
Inilah sosok Kepala Sekolah yang korupsi dana bantuan siswa miskin di Padeglang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kepala Sekolah yang korupsi dana bantuan siswa miskin di Padeglang. 

Kepala Sekolah SMA N 4 Padeglang Engkos Kosasih tilep uang siswa miskin senilai Rp 234 juta. 

Padahal harta kekayaan Engkos telah mencapai Tp 1 miliar. 

Engkos Kosasih kini dalam proses pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Engkos Kosasih ditahan polisi usai diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin saat menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.

Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Engkos Kosasih dan satu rekannya melakukan dugaan tindak pindana korupsi dana bantuan siswa pada tahun anggaran 2013-2014.

Baca juga: NASIB Kades Agus Triyono Pakai Dana Desa untuk Enak-Enak dengan Wanita di Kafe, Masih Membela Diri

Baca juga: SISWI SMP Disetubuhi Empat Kakek-Kakek, Bermula Ibu Kaget Anaknya Keluarkan ASI: Dibayar 20 Ribu

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.

Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

"Saat itu Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang," katanya, Jumat (14/7/2023), dilansir dari Tribun Banten.

Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Shilton mengaku, pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.

Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.

Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan memberhentikan kepala SMAN 4 Pandeglang.

Proses pemberhentian itu akan dilakukan oleh Dindikbud Banten apabila telah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian.

"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.

Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.

"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.

Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos Kosasih di Polres Pandeglang.

"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Mahasiswi USI Tewas Dibunuh Mantan Pacar: Masih Tetangga, Sempat Kelabui Keluarga Korban

Baca juga: Sanksi FIFA Berdampak pada Nasib Ronaldo? Ternyata Utang Al Nassr ke Leicester City Penyebabnya

Harta Kekayaan Engkos Kosasih

Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.

Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000

D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.404.403.988

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved