Berita Viral

Masih 32 Tahun, Menpora Dito Punya Harta Rp282 M, Kebanyakan dari Hadiah

Kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito langsung jadi sorotan usai dirinya  melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberanta

Editor: Liska Rahayu
HO
Kasus Menpora Dito Ariotedjo semakin bertambah. Setelah diduga terlibat korupsi proyek BTS Kominfo kini terancam sanksi dari KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito langsung jadi sorotan usai dirinya  melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.

Bagaimana tidak, di usianya yang masih muda, yaitu 32 tahun, ia sudah memiliki segalanya.

Masih muda, sudah kaya raya, dan memegang jabatan penting di Istana.

Dito, sapaan akrabnya, juga merupakan orang dekat Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Bahkan ia juga pernah tercatat sebagai Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), organisasi sayap milik Partai Golkar.

Dito tercatat lahir pada 25 September 1990 atau saat ini usianya baru 32 tahun, menjadikannya sebagai menteri paling muda saat ini.

Harta kekayaan Dito

Dito melaporkan harta kekayaan bersihnya dalam LHKPN sebesar 282,46 miliar.

Sebagaimana profil kekayaan banyak pejabat di negara ini, harta terbesar dikontribusi dari kepemilikan aset berupa properti.

Ia memang berasal dari keluarga berkecukupan.

Sang ayah, Arie Prabowo Ariotedjo, merupakan mantan Dirut PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang kini menjadi bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID.

Dikutip dari situs LHKPN KPK, Minggu (16/7/2023), Dito memiliki 5 bidang tanah dan bangunan dengan total taksiran sebesar Rp 187,59 miliar.

Nilai properti miliknya terbilang tinggi, mengingat 4 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan ke KPK berada di DKI Jakarta.

Dari 5 aset propertinya tersebut, 1 aset tanah dan bangunan seluas 249 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 26 miliar diklaim adalah dari hasil sendiri.

Sementara 4 aset tanah dan bangunan lainnya disebut berasal dari hadiah atau hibah.

Kategori hibah dalam LHKPN sendiri bisa berasal dari pemberian keluarga atau warisan, atau pemberian dari pihak lain secara legal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved