Sumut Terkini
DAFTAR Lengkap Tarif Parkir Terbaru di Bandara Kualanamu, Diberlakukan Sejak 15 Juli 2023
Kenaikannya pun diatas 50 persen dari tarif sebelumnya dan diberlakukan sejak 15 Juli 2023.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- PT Angkasa Pura Aviasi (APA) sebagai pihak pengelola Bandar Udara Kualanamu angkat bicara terkait tarif parkir Bandara yang saat ini sudah dinaikkan.
Kenaikannya pun diatas 50 persen dari tarif sebelumnya dan diberlakukan sejak 15 Juli 2023.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur itu semua dilakukan dalam rangka pelaksanaan aktivitas kebandarudaraan.
"PT Angkasa Pura Aviasi memiliki intensi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa salah satunya peningkatan layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu dengan prinsip Satisfaction Experience," ujarnya.
Saat ini layanan parkir di Bandara Kualanamu seperti layanan parkir harian, parkir inap, dan parkir langganan telah berjalan dengan baik, namun ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk penambahan, perbaikan dan penyempurnaan baik system maupun layanan fasilitas parkir.
Berikut daftar lengkap tarif parkir terbaru di Bandara Kualanamu, berlaku mulai 15 Juli 2023 :
Parkir Harian
- Mobil Rp.10ribu, di 1 jam pertama dan Rp.5.000, di tiap jam berikutnya
- Bus Rp 15ribu, di 1 jam pertama dan Rp 5.000, ditiap jam berikutnya.
- Sepeda motor Rp 5.000, di 12 jam pertama dan Rp 2.000, tiap jam berikutnya.
Parkir inap
- Mobil Rp 50ribu, di 6 jam pertama dan Rp 5.000, di tiap jam berikutnya
Parkir premium
- Rp 50.000 per 12 jam.
Untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3 sampai 5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.