Viral Medsos
Ini Penjelasan Panglima TNI soal Penurunan Baliho Ganjar Pranowo
Panglima TNI menegaskan, baliho tersebut sudah diturunkan. Hal tersebut dikatakan Panglima TNI di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Kota Bandung.
Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal membenarkan adanya penurunan baliho tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pemasangan baliho itu berada di lahan milik TNI.
Sementara itu, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menjelaskan, pencopotan banner foto Capres Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Muara Teweh terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 sekira pukul 17.45 WIB.
Julius Widjojono pun menjelaskan soal kronologis kejadian tersebut
“Sekira pukul 09.49 WIB Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko mendapat WA dari Sdr. Ahmad Gunadi (putra Bupati Barito Utara) tentang permohonan ijin memasang banner kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw dengan melampirkan foto lokasi yang dimaksud,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).
Ditambahkan Edi Purwoko, ketika Dandim melihat kiriman foto tersebut, ia baru menyadari adanya kejanggalan yaitu adanya banner foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya, yang berada di lahan Makodim 1013.
"Kemudian Dandim perintahkan Pasilog untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara untuk mencopot banner foto Ganjar Pranowo yang berada di lahan Makodim 1013/Mtw," jelasnya.
Letkol Inf Edi Purwoko menegaskan, menjelang Pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap pengarahan kepada Prajurit TNI selalu menekankan “Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di antaranya tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk selalu berkomitmen netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pertama; tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua; tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga; keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat; tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima; menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak, dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.
Baca juga: Sosok Letkol Edi Purnowo Dandim 1013 Muara Teweh, Tegas Perintahkan Copot Baliho Ganjar Pranowo!
Baca juga: KETEGASAN Letkol Inf Edi Purwoko Perintahkan Copot Baliho Ganjar Pranowo
(*/tribun-medan.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.